GENMILENIAL.ID - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.
Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.
“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Curhat Kevin Diks usai gagal cetak gol penalti di laga Australia vs Indonesia: Momen sulit
Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.
“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.
Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Baca Juga: Indonesia tuai hasil minor di kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, kami tetap percaya
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
Artikel Terkait
Tepis isu RUU TNI hidupkan Dwifungsi ABRI, keponakan Prabowo di kursi DPR ini jamin tak ada prajurit aktif di BUMN
Mahfud MD akui pernah ada diskusi soal menambah usia pensiun TNI dengan Presiden Prabowo dan bandingkan dengan Amerika Serikat
RUU TNI disahkan jadi Undang-Undang, DPR: Tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi
Soal RUU TNI disetujui DPR, Menhan: Memperjelas batasan prajurit aktif di ranah jabatan sipil
Pemerintah siap beri penjelasan mengenai UU TNI, Puan Maharani jamin kekhawatiran publik tak akan terjadi
UU TNI resmi disahkan DPR RI, Puan Maharani yakinkan supremasi sipil tak akan terganggu
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah terkait pengesahan UU TNI di momen Ramadan: Jangan berprasangka negatif