5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Baca Juga: Thom Haye sebut Indonesia dibantai Australia sebagai kemunduran: Jujur, saya sangat kecewa
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***
Artikel Terkait
Tepis isu RUU TNI hidupkan Dwifungsi ABRI, keponakan Prabowo di kursi DPR ini jamin tak ada prajurit aktif di BUMN
Mahfud MD akui pernah ada diskusi soal menambah usia pensiun TNI dengan Presiden Prabowo dan bandingkan dengan Amerika Serikat
RUU TNI disahkan jadi Undang-Undang, DPR: Tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi
Soal RUU TNI disetujui DPR, Menhan: Memperjelas batasan prajurit aktif di ranah jabatan sipil
Pemerintah siap beri penjelasan mengenai UU TNI, Puan Maharani jamin kekhawatiran publik tak akan terjadi
UU TNI resmi disahkan DPR RI, Puan Maharani yakinkan supremasi sipil tak akan terganggu
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah terkait pengesahan UU TNI di momen Ramadan: Jangan berprasangka negatif