2 Poin tambahan tugas operasi militer selain perang di UU TNI yang baru disahkan DPR, Puan: Ini hanya antisipasi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 27 Maret 2025 | 00:46 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 (Instagram/dpr_ri)

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Baca Juga: Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah terkait pengesahan UU TNI di momen Ramadan: Jangan berprasangka negatif

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

Baca Juga: Thom Haye sebut Indonesia dibantai Australia sebagai kemunduran: Jujur, saya sangat kecewa

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X