GENMILENIAL.ID - Puan Maharani meyakinkan jika pengesahan UU TNI yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 itu tidak akan mengganggu supremasi sipil.
Selain itu, Ketua DPR RI ini juga mengatakan kalau segala kekhwatiran dan kecurigaan pada UU TNI tidak akan terjadi.
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” kata Puan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Puan menjabarkan jika TNI masih tetap tidak boleh berbisnis, tidak berpolitik, dan pensiun dini saat harus menduduki jabatan tertentu.
Baca Juga: Thom Haye sebut Indonesia dibantai Australia sebagai kemunduran: Jujur, saya sangat kecewa
“Tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi itu harus, dan bahkan kalau di luar dari pasal 47, bahwa cuma 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif,” ujar Puan.
Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI mengizinkan anggota aktif untuk menjabat di 10 bidang jabatan sipil.
Dengan pengesahan revisi ini, kini ada 14 bidang yang bisa dijabat oleh anggota TNI aktif.
Untuk jabatan sipil di luar 14 bidang, Puan menegaskan jika anggota TNI harus mundur atau pensiun dini.
Puan juga menyinggung tentang momen Ramadhan untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah.
Baca Juga: Indonesia dibungkam Australia: Kluivert sempat optimis menang, kini enggan tundukkan kepala
“Belum apa-apa berburuk sangka, ini Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu,” ucapnya.
“Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berprasangka negatif dulu,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui bahwa Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.
Artikel Terkait
Puan Maharani nyatakan siap menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
Wacana Puan kembali amankan kursi Ketua DPR RI, intip 4 kontroversi yang bikin kader PDI Perjuangan Itu dihujani kritik tajam
Tepis isu RUU TNI hidupkan Dwifungsi ABRI, keponakan Prabowo di kursi DPR ini jamin tak ada prajurit aktif di BUMN
RUU TNI disahkan jadi Undang-Undang, DPR: Tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi
Soal RUU TNI disetujui DPR, Menhan: Memperjelas batasan prajurit aktif di ranah jabatan sipil
Pemerintah siap beri penjelasan mengenai UU TNI, Puan Maharani jamin kekhawatiran publik tak akan terjadi
UU TNI resmi disahkan DPR RI, Puan Maharani yakinkan supremasi sipil tak akan terganggu