Sementara itu, untuk perwira berpangkat Bintang 4, seperti Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), batas pensiun ditetapkan pada usia 63 tahun.
Namun, jabatan ini bisa diperpanjang berdasarkan keputusan presiden, maksimal dua kali dengan durasi satu tahun per perpanjangan.
"Kalau negara membutuhkan, misalnya dalam situasi menjelang pemilu agar tidak perlu mencari Panglima TNI baru, maka bisa diperpanjang," jelas TB Hasanuddin.
Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, Panglima TNI atau pejabat berpangkat Bintang 4 bisa bertugas hingga usia 65 tahun jika mendapat perpanjangan.
Baca Juga: Kades Wunut Klaten bagikan Rp457 juta untuk beri THR warganya, dari mana dananya?
"Perpanjangan hanya boleh dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi maksimal hanya sampai 65 tahun. Dan ini sudah diketok Panja," tambahnya.
Revisi UU TNI ini masih terus menjadi bahan diskusi, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, karena berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan dan efektivitas operasional di tubuh TNI.***
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD minta KPK tetap jalan meskipun Firli Bahuri jadi tersangka
Mahfud MD sentil Menteri Desa yang diduga sebar kop surat Kemendes hanya untuk acara pribadi
3 Hal yang disorot Mahfud MD soal kepemimpinan Presiden Prabowo, begini soal strategi susunan menteri di Kabinet Merah Putih
Vonis ringan Harvey Moeis tuai kritik tajam Mahfud MD, begini perbandingannya dengan kasus korupsi Rafael Alun yang dipenjara 14 tahun!
Raffi Ahmad dinilai tidak jujur soal pengakuan tidak mengendarai mobil RI 36, Mahfud MD singgung menyalahi aturan
Soroti gerakan aksi mahasiswa 'Indonesia Gelap', Mahfud MD: Bagai lilin kecil bersatu demi ciptakan obor yang besar!
Mahfud MD ungkap kunci terbongkarnya kasus korupsi di Pertamina tak mungkin terjadi jika tanpa izin presiden