GENMILENIAL.ID - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus jalan meskipun saat ini ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) padaRabu 22 November 2023 malam.
"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," kata Mahfud dikutip dari PMJNews pada Jumat, 24 November 2023.
"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," tambahnya.
Kata Mahfud, keempat orang komisioner yang ada di KPK saat ini masih sah untuk menjalankan tugas dalam lembaga tersebut meskipun saat ini Firli Bahuri sudah menjadi tersangka.
"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada empat, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa saat ini dirinya tidak mau banyak berkomentar terlebih dahulu, sebab proses hukum masih terus dilakukan.
"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," tuturnya.
Artikel Terkait
Ditangkap di Aceh, KPK akan bawa mantan Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta
17 Buronan KPK sudah ditangkap, Ketua KPK : Empat DPO masih dikejar
Kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, Komnas HAM tegaskan hormati proses hukum KPK
Presiden Jokowi tegaskan tidak akan berikan toleransi buat pelaku korupsi
Diduga terima suap proyek CCTV, KPK tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara
KPK hormati proses hukum atas ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya