“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025
“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading. ***
Artikel Terkait
Danantara kelola Rp300 triliun uang hasil efisiensi, Prabowo: Kita bertekad menjadi negara maju
Danantara resmi berdiri, bagaimana nasib LPI Indonesia? intip banding-banding lembaga investasi era Prabowo vs Jokowi
Merespon klaim Pertamina tentang Pertamax oplosan, Kejagung buka suara dengan menyebut fakta hukum peristiwa yang sudah terjadi
Menteri Bahlil ikut respon skandal Pertamax oplos, soal kepastian spek BBM Pertamina hingga lapor langsung ke Prabowo
Respon keresahan warga RI, DPR bakal ajak diskusi pimpinan industri kendaraan tanah air soal isu dugaan Pertamax oplosan!
Cerita guru honorer di Karawang soal skandal dugaan Pertamax oplos: Pantas mesin motor saya sering bermasalah
Masyarakat Indonesia pemakai BBM non subsidi kecewa, ternyata ini bahaya mengoplos Pertamax pada performa kendaraan