"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kompol Dede.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik," tambahnya.***
Artikel Terkait
Polsek Cikaum, berhasil amankan 2 pelaku pencurian besi bekas rel Kereta Api
2 Laki-laki dan 1 wanita pencuri motor di Desa Jabong, diamankan Polsek Pagaden, ini kronologisnya
Bawahi 3 Kecamatan, Polsek Pagaden ungkap 4 kasus kriminal dalam 2 bulan terakhir, Kompol Dede Suherman : Sudah P21
Diduga hendak tawuran, Polsek Pabuaran amankan 14 orang berstatus sebagai pelajar, ini barang bukti yang didapatkan
25 Pelajar yang tergabung dalam geng ‘Avatar Mistery’ diamankan Polsek Purwadadi, sejumlah barang bukti yang disita ini bikin geleng-geleng kepala
Beranggotakan para pelajar, Polsek Pagaden amankan para anggota Genk Kansas 122 serta lakukan deklarasi pembubaran permanen
Resahkan masyarakat, Polsek Pagaden sita ratusan botol miras ilegal jenis ciu di sebuah kios yang berada di jalan raya Pagaden Subang