Polsek Pagaden ringkus dua pelaku pencurian rel kereta milik PT KAI, dua orang lagi masih buron, ini ancaman hukuman yang menanti

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 11 Februari 2025 | 14:55 WIB
Polsek Pagaden ringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia pada Senin, 10 Februari 2025
Polsek Pagaden ringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia pada Senin, 10 Februari 2025

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kompol Dede.

"Kami juga ucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik," tambahnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X