Polsek Cikaum, berhasil amankan 2 pelaku pencurian besi bekas rel Kereta Api

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 31 Mei 2023 | 21:14 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni berikan keterangan pers di Polsek Cikaum pada Rabu, 31 Mei 2023
Kapolres Subang, AKBP Sumarni berikan keterangan pers di Polsek Cikaum pada Rabu, 31 Mei 2023

GENMILENIAL.ID - Unit Reskrim Polsek Cikaum Polres Subang telah berhasil mengamankan oknum karyawan PT KAI dan seorang buruh yang diduga telah mencuri rel kereta api (KA) bekas pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kedua orang tersebut berinisial BY (34 tahun) dan K (27 tahun), BY merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tanggerang, Propinsi Banten sedangkan K adalah warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Cikaum AKP Anton Indra dan Kasat Reskrim AKP Ade mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut dikarenakan adanya laporan dari pihak PT KAI terkait adanya pencurian besi rel KA.

Baca Juga: Meraup cuan, yuk segera ambil berbagai peluang bisnis ini!

Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku (BY) yang merupakan seorang Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ), saat melakukan aksinya BY ditemani oleh K.

"Mereka melakukan pencurian besi bekas rel KA berukuran 12 meter milik PT KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum," kata AKBP Sumarni.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, sejak Januari 2023 telah mencuri besi rel KA yang kemudian dipotong dengan total berat 3 ton dan dijual dengan harga Rp18 juta.

Baca Juga: Patroli dialogis, Kapolres dan Dandim 0605 Subang bagikan sembako di sepanjang jalur Subang selatan

"Maret sampai dengan Mei 2023, mereka kembali melakukan pencurian besi rel KA dengan total besi bekas rel KA yang terjual 6,2 ton dengan jumlah uang Rp37,8 juta," ucapnya.

Dari penangkapan mereka, barang bukti yang berhasil disita yaitu, 3 rel KA yang panjangnya 4 meter, kemudian satu rel KA panjang 120 cm, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu truk dan pickup berikut STNK serta kunci kontak.

"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," kata AKBP Sumarni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X