Bagaimana polisi bisa menemukan potongan jasad korban mutilasi Uswatun Khasanah di 3 kota berbeda?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 31 Januari 2025 | 03:52 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi (tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi (tiktok.com/uswatunkha62)

Pada pukul 10.00 WIB, penyidik menemukan mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Baca Juga: Neymar didepak Al-Hilal gegara menepi akibat cedera hingga Messi yang Ingin kembali ke Barcelona usai kontrak dengan Miami selesai

Rekonstruksi dilanjutkan di Hotel Adi Surya, Kediri, dengan melibatkan tim Labfor Polda dan Inafis Polres Kediri Kota.

Motif dan kronologi kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati dan cemburu.

Pelaku, yang diketahui sebagai ketua tingkat ranting perguruan pencak silat di Tulungagung, mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Pada Minggu malam, 19 Januari 2025, pelaku mengajak korban check-in di Hotel Adi Surya, Kediri. 

Baca Juga: DeepSeek vs ChatGPT, ini plus minus AI asal China versus AS yang bersaing ketat di dunia kecerdasan buatan

Di sana, terjadi pertengkaran hebat hingga pelaku mencekik korban hingga tewas. 

“Tersangka sakit hati karena korban sering meminta uang, bahkan mengatai anaknya dengan nada sinis,” jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Farman menambahkan, pelaku juga cemburu karena korban diduga memiliki pria lain di kosannya, meskipun pelaku selalu mengaku sebagai suami siri korban kepada masyarakat sekitar.

Upaya tersangka melarikan diri

Setelah membunuh korban, tersangka memutilasi jasadnya menjadi tiga bagian menggunakan pisau kecil. 

Baca Juga: Sederet reaksi CEO tekno AS soal guncangan DeepSeek buatan China di pasar global: Ada Mark Zuckerberg hingga Jensen Huang

Proses mutilasi berlangsung sekitar 3,5 jam. Potongan tubuh kemudian dibuang di lokasi yang berbeda untuk menyulitkan pelacakan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X