GENMILENIAL.ID - Wawan Kurniawan (25 tahun) tidak menyadari ajakan kencan Novi Dwi Ramadanti (21 tahun) ternyata berujung maut.
Suami Novi, Adi Kurniawan (24 tahun) menghabisi Wawan dengan cara dibekap dan dipukul menggunakan balok. Akibatnya, Wawan meninggal dunia.
Aksi pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.
Terbaru, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Afrat mengungkap rencana pembunuhan itu ternyata berawal dari pesan singkat berisikan ajakan kencan.
"Korban (Wawan) mengirim pesan kepada pelaku NDR (Novi). Pesan itu terbaca oleh suaminya yakni AK (Adi). Pesan itu berisikan ajakan untuk kencan," kata Afrat kepada wartawan, pada Jumat, 13 September 2024.
Afrat mengungkap, motif pembunuhan itu adalah motif asmara. Pelaku, Novi, pernah menjalin hubungan asmara dengan Wawan.
Hal itulah yang memicu suami pelaku, Adi, marah dan nekat membunuh korban.
"Antara korban dan pelaku NDR yang merupakan istri dari pelaku AK ini ada hubungan asmara. Jadi AK membuat rencana untuk membunuh korban," terang Afrat.
"Korban ini juga pernah berhubungan badan dan itu diketahui oleh suaminya ini, sehingga hal itu yang membuat pelaku marah," pungkasnya.
Berkaca dari kasus itu, menunjukkan betapa seriusnya dampak dari perselingkuhan yang terjadi di antara pasangan yang sudah menikah.
Baca Juga: Kampanye politik tarik perhatian lewat AI, begini yang terjadi di Indonesia dan belahan dunia lain
Kasus yang terjadi di Lampung juga dapat dijadikan pelajaran oleh pasangan suami istri agar dapat bersama-sama menghindarkan diri dari perilaku perselingkuhan.
Berikut ini ulasan terkait faktor-faktor penyebab terjadinya perselingkuhan yang dapat dijadikan pelajaran:
Artikel Terkait
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Kasus kematian Dante, pacar artis Tamara Tyasmara dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Diduga selingkuh, aktor Andrew Andika digugat cerai istrinya Tengku Dewi yang tengah hamil besar
Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Danu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang