Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Squid Game 3 jadi final series, sutradara ungkap terbuka dengan ide Spin-off
Dampak bagi keluarga korban
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.
Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.***
Artikel Terkait
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Danu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang
Ramai kasus pembunuhan akibat motif asmara di Lampung, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran
Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim, ini 5 fakta dibalik penangkapan anak pejabat PKB yang terlibat kasus pembunuhan
5 Poin penting kasus pembunuhan Sandy Permana 'Mak Lampir', diduga sempat berduel hingga sosok tersangka yang jadi kru film!
Pelaku mutilasi koper merah Ngawi yang ditangkap adalah suami siri, terungkap korban dihabisi di salah satu hotel di Kediri