Anwar Usman dilarikan ke RS hingga bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ jalani sidang sengketa Pilkada 2024

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:07 WIB
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025 (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)
Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tengah jatuh sakit hingga membuat sidang sengketa Pilkada 2024 diundur, pada Rabu, 8 Januari 2025 (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Rekan sesama hakim di Mahkamah Konstitusi RI itu berharap Anwar Usman dapat segera pulih.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu  lama beliau bisa kembali lagi," ungkap Enny.

Baca Juga: Boros bisa memicu terjadinya masalah kesehatan mental, waspadai dampaknya pada diri sendiri

 

2. Kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit

Enny menuturkan kuorum atau jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam persidangan, tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit.

MK kemudian memutuskan untuk mengganti sementara posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3," terang Enny.

"Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," tambahnya menjelaskan metode persidangan yang akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.

Baca Juga: Virus HMPV tidak bisa diobati, apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya?

Enny pun menjelaskan para hakim konstitusi lainnya saling bergantian untuk sementara waktu sambil menunggu waktu pemulihan Anwar Usman.

"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," tandasnya.

Di sisi lain, Anwar Usman sempat menuai sorotan publik usai berbeda pendapat terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic terkait putusan MK yang menghapus ketentuan tersebut.

 

3. Pernyataan Anwar Usman soal Presidential Threshold

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X