GENMILENIAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah ketok palu untuk menghapuskan aturan Presidential Threshold.
Presidential Threshold adalah ambang batas minimal jumlah kursi yang harus dimiliki oleh suatu partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu legislatif untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Di Indonesia, ambang batas ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan bertujuan untuk memastikan bahwa hanya partai politik atau koalisi partai yang memiliki dukungan yang cukup besar di parlemen yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam praktiknya, Presidential Threshold di Indonesia ditetapkan sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif yang sebelumnya.
Dengan kata lain, suatu partai atau koalisi yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus mendapatkan minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dianggap langkah yang tepat
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen dalam putusan nomor 62/PUU-XXI/2024 merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, saat pemilu presiden, calon wakil presiden, dan pemilu legislatif diselenggarakan secara serentak, maka ambang batas untuk pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya dihapuskan sama sekali.
Ia menilai bahwa adanya pengaturan yang tidak konsisten dalam sistem pemilu, di mana pemilu legislatif dan presiden diserentakan, tetapi Presidential Threshold tetap dipertahankan, mengundang kejanggalan.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 tanggal merah? cek info libur nasional dan cuti bersama
"Pemilu diserentakan, namun Presidential Threshold tidak dibuat nol, ini sedikit aneh," ujarnya di Jakarta pada 2 Januari 2025.
Jeirry juga menegaskan bahwa keputusan MK tersebut harus menjadi acuan bagi eksekutif dan legislatif, terlebih dengan adanya rencana besar untuk merevisi Undang-Undang Pemilu pada tahun ini.
Rencana tersebut termasuk pengintegrasian Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan kemungkinan Undang-Undang Partai Politik.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, KPU Subang mulai sosialisasikan pemilu serentak, diantaranya akan gelar lomba pembuatan Maskot Pilkada
Tinjau CFD pertama setelah Ramadhan dan pemilu, Dr. Imran harap UMKM Subang bisa lebih maju dan ajak masyarakat jaga kebersihan lingkungan
Temukan kecurangan, Eef Hidayat ajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan sebut siap dipecat dari keanggotan dan Ketua DPD kalau data yang diberikan hoax
Bikin seru! kuda nil imut Ini prediksi sosok ini yang akan menjadi presiden di Pemilu AS 2024
Jaga integritas demokrasi, Bawaslu Subang gelar Apel Siaga, ini poin penting yang harus diperhatikan oleh pengawas pemilu di Pilkada Subang 2024
Hilang 7.142 suara saat Pileg 2024, Eef Hidayat mencari keadilan, kalah di Mahkamah Partai menang di DKPP, Ketua KPU Jawa Barat langsung dicopot
MK hapus presidential threshold yang memudahkan semua calon presiden, ini sejarahnya