Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK, Suhartoyo mengungkap perbedaan pendapat antara Anwar Usman dengan Daniel Yusmic dalam sidang pengucapan putusan di Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: HMPV sudah masuk ke Indonesia, Menkes sebut anak-anak jadi korban dan begini gejalanya
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," terangnya.
Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus, Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: 5 Cara mencegah perut kembung setelah makan
Anwar Usman meyakini pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun, peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga dapat mengajukan permohonan uji materi.
Paman dari Gibran itu juga menilai Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pernyataan Anwar Usman dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***
Artikel Terkait
Ferdi Sambo divonis hukum mati, Ayah Brigadir J sebut vonis hakim sudah sesuai
Peduli lingkungan, Polsek Subang dan unsur Muspika bersihkan saluran sungai pinggir Jalan Arif Rahman Hakim
5 Tahun terakhir Subang, Andi L Hakim sebut ada perkembangan dalam penataan insfrastruktur dan revitalisasi pasar tradisional
Gagalnya revitalisasi Pasar Pujasera, Andi L Hakim : Ada kepentingan elit yang bermain di wilayah itu
Christopher terdakwa kasus penipuan terhadap artis cantik Jessica Iskandar divonis Majelis Hakim PN Jaksel 2,5 tahun penjara
MK hapus Presidential Threshold yang memudahkan semua calon presiden, ini sejarahnya
Adik ipar Jokowi Anwar Usman tidak setuju MK hapus aturan Presidential Threshold, ungkap alasan ini