Adik ipar Jokowi Anwar Usman tidak setuju MK hapus aturan Presidential Threshold, ungkap alasan ini

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:23 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman (YouTube)
Hakim Konstitusi Anwar Usman (YouTube)

Menurut mereka, para Pemohon yang mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Karena itu, Anwar Usman dan Daniel Yusmic berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima permohonan tersebut. 

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Subang apresiasi kinerja kepolisian dalam pengamanan Nataru 2024-2025

Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang terdiri dari Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X