Menurut mereka, para Pemohon yang mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Karena itu, Anwar Usman dan Daniel Yusmic berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima permohonan tersebut.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Subang apresiasi kinerja kepolisian dalam pengamanan Nataru 2024-2025
Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang terdiri dari Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, KPU Subang mulai sosialisasikan pemilu serentak, diantaranya akan gelar lomba pembuatan Maskot Pilkada
Tinjau CFD pertama setelah Ramadhan dan pemilu, Dr. Imran harap UMKM Subang bisa lebih maju dan ajak masyarakat jaga kebersihan lingkungan
Temukan kecurangan, Eef Hidayat ajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan sebut siap dipecat dari keanggotan dan Ketua DPD kalau data yang diberikan hoax
Bikin seru! kuda nil imut Ini prediksi sosok ini yang akan menjadi presiden di Pemilu AS 2024
Jaga integritas demokrasi, Bawaslu Subang gelar Apel Siaga, ini poin penting yang harus diperhatikan oleh pengawas pemilu di Pilkada Subang 2024
Hilang 7.142 suara saat Pileg 2024, Eef Hidayat mencari keadilan, kalah di Mahkamah Partai menang di DKPP, Ketua KPU Jawa Barat langsung dicopot
MK hapus presidential threshold yang memudahkan semua calon presiden, ini sejarahnya