5 Kasus kriminal yang pernah hebohkan jagat medsos di 2024, dari kematian anak Tamara Tyasmara hingga penggeledahan kantor Komdigi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 31 Desember 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024 (Unsplash.com/Matthew Ansley)
Ilustrasi kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024 (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Baca Juga: Menteri Bappenas: Program makan bergizi gratis akan dorong permintaan baru hasil tani lokal

Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.

Berdasarkan konstruksi awal, kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024 lalu ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.

Ketika polisi datang, remaja yang berkumpul di pemukiman warga itu kocar-kacir dan lari ke arah kawasan Kali Bekasi.

Baca Juga: Kelapa sawit RI strategis, Prabowo: Banyak negara takut tak dapat

Remaja yang nekat menceburkan diri ke aliran sungai akhirnya ditemukan tewas mengambang, pada Minggu, 22 September 2024.

 

4. Oknum Komdigi 'Bina' website judi online

Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online. 

Berdasarkan penyelidikan, oknum pegawai Komdigi itu memiliki wewenang dalam melakukan pengecekan website judi online hingga memblokirnya.

Baca Juga: Berkaca dari 3 kecelakaan pesawat di akhir tahun 2024, intip 5 tragedi yang pernah hebohkan Indonesia dalam 5 tahun terakhir

Namun, oknum tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 28 tersangka dengan 4 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X