Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp1,08 triliun di kasus transaksi emas

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 13 Desember 2024 | 23:49 WIB
Emas Antam (Tangkapan layar www.logammulia.com)
Emas Antam (Tangkapan layar www.logammulia.com)

Baca Juga: Momen Garuda bawa senjata lemparan jauh di Piala AFF 2024, begini aksi Pratama Arhan hingga Robi Darwis

"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap jaksa.

Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

Baca Juga: STY Soroti masalah passing jadi faktor Garuda sulit kandaskan Laos di kandang sendiri, Marselino sampai frustasi!

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan," sambungnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said karena adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 silam di butik emas tersebut. Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon kepada pihak pembeli.

Awalnya, Budi melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi dan para pejabat BELM. Pengirimannya difasilitasi UBPP LM Antam di Pulogadung, yang tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasinya.

Baca Juga: Maraknya kasus bullying, Ketua PGRI Subang: Banyak guru ragu dalam mendisiplinkan siswa, takut dikriminalisasi

Jaksa menyebut, seharusnya Budi menerima emas seberat 41,865 kg dengan pembayaran sejumlah Rp25,2 miliar. Tapi yang ia terima justru 100 kg emas.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa membacakan surat dakwaan, 27 Agustus 2024 lalu.

Dari sinilah terungkap peran terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Kaya jaksa, Abdul Hadi tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01.

Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia di BELM Surabaya 01.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X