Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp1,08 triliun di kasus transaksi emas

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 13 Desember 2024 | 23:49 WIB
Emas Antam (Tangkapan layar www.logammulia.com)
Emas Antam (Tangkapan layar www.logammulia.com)

Baca Juga: Calvin Verdonk percaya diri sebut dirinya mirip bek senior Timnas Spanyol, Dani Carvajal! ternyata ini impian si misterius andalan STY

Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain.

Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp1 triliun lebih kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp1,16 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X