Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain.
Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp1 triliun lebih kepada Budi Said.
Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp1,16 triliun.***
Artikel Terkait
Supriyani bebas dari hukuman penjara, intip 4 fakta perjalanan kasus dugaan penganiayaan guru vs siswa di Konawe Selatan
4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online
Hadiri pemakaman korban bullying, Kapolres Subang sampaikan belasungkawa yang mendalam dan tegaskan akan mengusut tuntas kasus almarhum A.R
Kuasa hukum Tom Lembong optimis menangkan praperadilan, ini sejumlah fakta baru kasus korupsi impor gula eks Mendag RI
3 Fakta kasus penembakan oknum polisi terhadap anak sekolah di Semarang, terbaru Menteri HAM ungkap soal siswa yang tewas
Polisi sebut rekaman CCTV jadi bukti kasus remaja pembunuh ayah-nenek di Jaksel hingga minta keterangan pihak sekolah
4 Kasus tawuran anak sekolah hingga mahasiswa dalam sepekan, bikin polisi waspadai kerumunan warga jelang malam tahun baru