Selain itu, impor gula kristal mental yang dilakukan pihak Tom Lembong tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," tandas Qodar.
Rekam jejak karier Tom Lembong
Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 lalu.
Terkait rekam jejak di era Jokowi, Tom Lembong menduduki posisi sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 silam.
Sebelumnya, pria lulusan Harvard University itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019 lalu.
Tom Lembong pernah menyesal berada di Pemerintahan RI
Berkaca dari rekam jejaknya di era Jokowi, Tom Lembong pernah mengaku menyesal jadi bagian dari pemerintah RI.
"Semakin mendalami data-data ekonomi, saya ini benar-benar sedih banget, prihatin banget," ujar Tom Lembong dalam diskusi "Pemuda Harsa: Bangga Bicara" di On3 Senayan, Jakarta, pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu.
"Dan saya punya rasa sesal, menyesal yang lumayan besar karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintah," ungkapnya.
Tom Lembong juga menyesal karena pada masa itu strategi yang dijalankannya dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.
"Termasuk di saat-saat kita menjalankan strategi yang menurut data yang saya lihat, tidak berhasil. Kalau mau lebih keras lagi, ya banyak gagal," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan bantuan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Subang
Lagi, dua mobil Ferrari dan Mecry milik Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024
Momen bahagia di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Dodi Wibowo : Saya tidak bisa mengungkapkan apa-apa lagi, terima kasih Kejaksaan Negeri Subang
Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta