Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim, ini 5 fakta dibalik penangkapan anak pejabat PKB yang terlibat kasus pembunuhan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 28 Oktober 2024 | 20:21 WIB
fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya (Polri.go.id)
fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya (Polri.go.id)

Kasus penganiayaan Ronald terhadap kekasihnya kemudian berujung di kantor polisi.

Namun, anak politisi PKB Edward Tannur itu berkelit atas kematian Dini yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.

Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya justru membebaskan Ronald dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan berat terhadap mendiang kekasihnya. 

Baca Juga: Banyak warga keluhkan siaran streaming debat paslon ngelag, Ketua KPU Subang : Akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya itu.

3. Usai vonis bebas, tiga Hakim PN Surabaya ditangkap

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Mereka adalah hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.

Sementara pengacara yang ditangkap Jampidsus Kejagung, berinisial LR yang merupakan pengacara Ronald.

Baca Juga: Debat Publik Pertama paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024, Ketua KPU : Referensi dan pertimbangan masyarakat di Subang untuk memilih

Empat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap pria yang memiliki mobil mahal untuk melindas kekasihnya.

4. Kejagung sita uang tunai dan emas Senilai Rp1 Triliun

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp1 triliun terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah rumah ZR di Senayan, dan ditemukan uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan dengan nilai Rp75 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Polri, Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X