Baca Juga: Menilik langkah Kemendikdasmen dalam membenahi dunia pendidikan
ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald (LR), untuk mempengaruhi keputusan banding agar menguntungkan pihaknya.
5. Memicu gelombang protes soal mafia peradilan
Vonis bebas orang kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, memicu gelombang protes warganet di media sosial.
Terkhusus, saat tim intelijen Kejati Jatim menunjukkan bukti gepokan uang di rumah salah satu hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.
"Gepokan fulus (uang) milyaran dalam pecahan rupiah dan dollar ditemukan di rumah salah satu hakim yang dikasih vonis bebas Ronald Tannur," tulis warganet dengan akun X @WagimanDeep212_, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Warga Magelang antusias sapa Prabowo usai retreat Kabinet Merah Putih
Mantan pejabat di MA yang kini terlibat dalam kasus suap Ronald (ZR), juga dituding warganet sebagai mafia peradilan.
Hal itu usai tim intelijen Kejati Jatim mengungkap bukti uang suap senilai lebih kurang Rp1 triliun rupiah dan 51 kilogram emas saat meringkus Zarof Ricar dari kediaman pribadinya.
"Uang suap hampir 1 triliun dan emas 51 kilogram ini selain dari kasus suap Ronald Tannur, dikumpulkan Zarof Ricar mantan pejabat di MA saat makelar pengurusan kasus di MA 2012-2022," ujar warganet lainnya dengan akun @CakKhum, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
"Berarti di MA ini kasus suap sudah lama dan menjadi hal lumrah untuk merubah keputusan," tandasnya.
Artikel Terkait
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan bantuan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Subang
Lagi, dua mobil Ferrari dan Mecry milik Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024
Momen bahagia di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Dodi Wibowo : Saya tidak bisa mengungkapkan apa-apa lagi, terima kasih Kejaksaan Negeri Subang
Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta