Belum ditahan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar dilantik jadi anggota DPRD: Begini kata Kompolnas

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Senin, 7 Oktober 2024 | 03:19 WIB
Dokumen foto Konferensi Pers Kompolnas terkait kasus kekerasan seksual anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (kompolnas.go.id)
Dokumen foto Konferensi Pers Kompolnas terkait kasus kekerasan seksual anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (kompolnas.go.id)

Sebagai catatan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar itu dijerat dugaan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 2012 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Gali potensi kolaborasi pada sektor konstruksi, PT Dahana terima kunjungan PT Wikon

Berkaca dari kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI telah memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual usai pemerintah mengesahkan UU TPKS. 

Aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA akan diimplementasikan ke setiap daerah.

"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan, untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Bintang dalam pernyataan resmi KPPA, pada 4 April 2024 lalu.

Baca Juga: HUT TNI ke-79, Polres Subang berikan kejutan kepada Dandim 0605 Subang Letkol Inf Ahmad Zaki

"Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan," tambahnya.

Selain itu, Menteri PPA itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui UU TPKS dan turunannya, untuk meminimalisir terjadinya pengulangan kasus kekerasan terhadap korban.

"Pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat," tuturnya.

"Layanan yang sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Kompolnas.go.id, Komnas Perempuan, KemenPPPA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X