6 Pernyataan bersama Dewan Pendidikan se-Jawa Barat atas maraknya tindak kekerasan dan perundungan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 4 November 2023 | 21:16 WIB
Rakor Dewan Pendidikan se-Jawa Barat, Kamis 2 November 2023
Rakor Dewan Pendidikan se-Jawa Barat, Kamis 2 November 2023

GENMILENIAL.ID - Dewan Pendidikan Se-Jawa Barat telah mengadakan Rapat Koordinasi di Kota Cirebon pada Kamis 2 November 2023.

Rakor tersebut digelar sebagai sebuah respon terhadap maraknya tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) di satuan pendidikan yang kini tengah menjadi perhatian banyak pihak.

Sederet pakar dan praktisi pendidikan juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut seperti Prof. Amung Ma'mun, Prof. Mohamad Ali, Susilawati dan Dewi Pujiati.

Pada kesempatan tersebut Prof. Amung Ma’mun menyampaikan materi 'Kebermaknaan Partisipasi dalam Kegiatan Olahraga bagi Pelajar untuk Menekan Perundungan (bullying)'

Kemudian Prof. Mohamad Ali menyampaikan materi 'Menyikapi Fenomena Bullying di Sekolah', dan Susilawati menyampaikan materi 'Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan'.

Baca Juga: Prihatin dengan tindak kekerasan dan perundungan, Dewan Pendidikan Se-Jawa Barat gelar Rakor di Cirebon

Sedangkan Dewi Pujiati menyampaikan materi 'Penciptaan Lingkungan Belajar Positif & Layanan Inklusif Sebagai Praktik Anti Perundungan di SDN Karya Mulya 2'.

Selain presentasi secara panel dari para pakar dan praktisi pendidikan terkait pencegahan dan tindak kekerasan dan perudungan (bullying) di satuan pendidikan, rakor tersebut juga telah menghasilkan pernyataan bersama sikap Dewan Pendidikan Se-Jawa Barat sebagai berikut:

1. Mencegah dan menolak segala bentuk tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) pada satuan pendidikan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya.

2. Mendorong Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Komite Sekolah, Orang tua/wali Peserta Didik, dan Masyarakat untuk membangun komitmen dan kesadaran bersama dalam mencegah tindakan kekerasan dan perundungan (bullying).

Baca Juga: OKK DPC CIB Kabupaten Subang dorong DPRD lakukan audit open bidding BUMD SEA dan SS

3. Mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan melibatkan Perangkat Daerah dan Lembaga terkait.

4. Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan menangani kasus tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) dengan mengedepankan prinsip membina dan mendidik kepada pelaku serta melindungi korban demi menjaga masa depannya.

5. Mendorong Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan untuk menguatkan pendidikan yang berbasis Positive Youth Development/PYD (Pengembangan Anak Muda yang Positif) sebagai dasar untuk membangun generasi muda yang bertanggung jawab dan anti tindakan kekerasan dan perundungan (bullying).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X