Belum ditahan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar dilantik jadi anggota DPRD: Begini kata Kompolnas

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Senin, 7 Oktober 2024 | 03:19 WIB
Dokumen foto Konferensi Pers Kompolnas terkait kasus kekerasan seksual anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (kompolnas.go.id)
Dokumen foto Konferensi Pers Kompolnas terkait kasus kekerasan seksual anak di Kalbar, pada 30 September 2024 (kompolnas.go.id)

Komnas Perempuan meminta semua pihak dapat memastikan proses hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Sudah tak laku, uang 10 ribu emisi 2005 harusnya sudah ditarik sejak 2010: Kalau masih punya bisa jual ke kolektor!

Dugaan kasus kekerasan seksual anak di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan tersangka HH, melatari pernyataan Komnas Perempuan itu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.

"Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak," kata Yentriyani dalam pernyataan resmi Komnas Perempuan.

"Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan," tambahnya.

Baca Juga: Diikuti perwakilan dari PDM Se-Jawa Barat, MPI PP Muhammadiyah gelar Akademi Jurnalistik di Sukabumi

Terkait kasus itu, Yentriyani menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan.

Hal tersebut mengingat telah ada penetapan sebagai tersangka, dan adanya langkah proaktif dari pihak LPSK, KPPPA, dan Kompolnas.

"Kami juga memantau perkembangan laporan ke Propam, yang kami harapkan prosesnya memantapkan akses hak korban kekerasan seksual," tegasnya.

Yentriyani juga menyoroti korban yang berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Musycab IMM Cabang Subang, Iqbal Maulana terpilih sebagai Ketua Umum periode 2024-2025

Dukungan juga datang dari Komisioner Maria Ulfah Anshar, yang menilai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

"Tersangka TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilantik sebagai anggota DPRD, tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan politik, di saat negara mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Maria dalam pernyataan yang sama.

Oleh sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak di Kalbar tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Kompolnas.go.id, Komnas Perempuan, KemenPPPA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X