Calon tunggal sementara di Pilkada 2024 ada di 35 wilayah, intip ketentuan dan daftar wilayah yang dapat kandidat baru

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 September 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?

Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.

Baca Juga: Viral fenomena berburu Labubu, intip 6 fakta unik boneka kesukaan Lisa BLACKPINK

Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.

Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?

Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.

"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.

Baca Juga: Ramai kasus pembunuhan akibat motif asmara di Lampung, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran

Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?

Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.

Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?

Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: DKPP, Perludem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X