Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.
Baca Juga: Viral fenomena berburu Labubu, intip 6 fakta unik boneka kesukaan Lisa BLACKPINK
Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?
Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.
Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.
"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.
Baca Juga: Ramai kasus pembunuhan akibat motif asmara di Lampung, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran
Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.
Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?
Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan DPS sebanyak 1.199.952 orang
Gandeng Pemuda Muhammadiyah, KPU Subang gelar sosialisasi Pilkada 2024 untuk segmen kepemudaan, ini target yang diharapkan!
Waspada begal suara di Pilkada 2024, ini kata KPU Subang
KPU Subang umumkan pendaftaran resmi Cabup dan Cawabup Pilkada Subang 2024 dibuka tanggal 27 Agustus 2024
Usai daftar ke KPU Subang, tiga paslon Pilkada Subang 2024 jalani tes kesehatan di RSHS Bandung
KPU RI sebut penetapan dan pengundian nomor paslon Pilkada 2024 akan digelar pada 22-23 September
KPU Subang buka pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, ini syaratnya