Calon tunggal sementara di Pilkada 2024 ada di 35 wilayah, intip ketentuan dan daftar wilayah yang dapat kandidat baru

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 September 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. 

Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota. 

"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.

Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.

Baca Juga: Artis Cherry Lai diduga terlibat skandal kekerasan terhadap karyawan Bandoville Studio, ini hal yang perlu dicermati

Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:

Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru

Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura. 

KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’. 

"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.

Baca Juga: Top 5 perusahaan Indonesia yang raih gelar terbaik versi majalah TIME 2024

Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya.

Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.

Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: DKPP, Perludem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X