GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024 ini.
Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.
Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.
Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.
"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.
Baca Juga: Top 5 perusahaan Indonesia yang raih gelar terbaik versi majalah TIME 2024
Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya.
Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.
Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Artikel Terkait
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan DPS sebanyak 1.199.952 orang
Gandeng Pemuda Muhammadiyah, KPU Subang gelar sosialisasi Pilkada 2024 untuk segmen kepemudaan, ini target yang diharapkan!
Waspada begal suara di Pilkada 2024, ini kata KPU Subang
KPU Subang umumkan pendaftaran resmi Cabup dan Cawabup Pilkada Subang 2024 dibuka tanggal 27 Agustus 2024
Usai daftar ke KPU Subang, tiga paslon Pilkada Subang 2024 jalani tes kesehatan di RSHS Bandung
KPU RI sebut penetapan dan pengundian nomor paslon Pilkada 2024 akan digelar pada 22-23 September
KPU Subang buka pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, ini syaratnya