KPU Subang umumkan pendaftaran resmi Cabup dan Cawabup Pilkada Subang 2024 dibuka tanggal 27 Agustus 2024

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 26 Agustus 2024 | 01:20 WIB
Kantor KPU Kabupaten Subang
Kantor KPU Kabupaten Subang

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi telah mengumumkan dimulainya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Subang untuk Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Pengumuman tersebut resmi disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sebagai sebuah bagian dari tahapan persiapan pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi bahwa pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahap awal dari syarat pencalonan untuk Kepala Daerah.

Baca Juga: Mewakili Polres Subang, Desa Cikujang raih Juara 1 Tingkat Nasional Lomba Tiga Pilar 

 

Ia juga mengimbau agar pasangan calon dan partai politik pengusung segera memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan supaya proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berupaya memberikan transparansi informasi dengan menyediakan akses terkait persyaratan pendaftaran calon melalui berbagai platform media," kata Abdul Muhyi

"Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengunjungi kantor KPU Kabupaten,” tambahnya.

Muhyi juga menyampaikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Subang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Waspada begal suara di Pilkada 2024, ini kata KPU Subang

"KPU mengingatkan kepada seluruh Bapaslon untuk memperhatikan syarat pencalonan, seperti takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan tidak pernah terlibat dalam tindakan tercela," ujarnya.

Terkait perubahan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 soal batas usia minimal calon kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon sesuai putusan MK.

"KPU juga menegaskan perubahan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai batas usia minimal calon kepala daerah, yang kini dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X