Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.
"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.
Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)
Provinsi (1 wilayah)
Papua Barat
Baca Juga: Kampanye politik tarik perhatian lewat AI, begini yang terjadi di Indonesia dan belahan dunia lain
Kabupaten/Kota (34 wilayah)
Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara
Sumatera Barat: Dharmasraya
Jambi: Batanghari
Sumatera Selatan: Ogan Ilir
Artikel Terkait
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan DPS sebanyak 1.199.952 orang
Gandeng Pemuda Muhammadiyah, KPU Subang gelar sosialisasi Pilkada 2024 untuk segmen kepemudaan, ini target yang diharapkan!
Waspada begal suara di Pilkada 2024, ini kata KPU Subang
KPU Subang umumkan pendaftaran resmi Cabup dan Cawabup Pilkada Subang 2024 dibuka tanggal 27 Agustus 2024
Usai daftar ke KPU Subang, tiga paslon Pilkada Subang 2024 jalani tes kesehatan di RSHS Bandung
KPU RI sebut penetapan dan pengundian nomor paslon Pilkada 2024 akan digelar pada 22-23 September
KPU Subang buka pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, ini syaratnya