Calon tunggal sementara di Pilkada 2024 ada di 35 wilayah, intip ketentuan dan daftar wilayah yang dapat kandidat baru

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 September 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

Baca Juga: Tampik adanya intervensi, Anggi Sitorus pergi dari ajang 16 besar Miss Universe Indonesia : Ternyata ada 4 kasus serupa

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.

"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.

Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)

Provinsi (1 wilayah)

Papua Barat

Baca Juga: Kampanye politik tarik perhatian lewat AI, begini yang terjadi di Indonesia dan belahan dunia lain

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara

Sumatera Barat: Dharmasraya

Jambi: Batanghari

Sumatera Selatan: Ogan Ilir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: DKPP, Perludem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X