Cari keberadaan Harun Masiku, KPK lakukan pemeriksaan terhadap eks komisioner KPU

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Rabu, 31 Juli 2024 | 00:40 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (YouTube KPK RI)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap dan gratifikasi Harun Masiku pada Senin, 29 Jui 2024.

Dalam pemeriksan tersebut, mantan Komisioner KPU itu diperiksa soal keberadaan Harun.

"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip dari PMJNews pada Rabu, 31 Juli 2024.

Baca Juga: Bareskrim Polri sebut Benny Rhamdani belum jawab sosok inisial T yang diduga pengendali judi online di Indonesia

Lanjut Tessa, dalam pemeriksaan tersebut Wahyu juga dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika pada awak media pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga: Tekan inflasi, Pemda Subang gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di wilayah yang paling terisolir dan jauh dari pasar

Lanjut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diajukan sejak Senin 22 Juli 2024, Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ungkapnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X