Amankan tersangka curanmor dengan modus COD, Polres Subang kembalikan motor penjual roti di Mapolres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 6 September 2024 | 15:07 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kembalikan kunci dan kendaraan motor penjual roti di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kembalikan kunci dan kendaraan motor penjual roti di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Subang periode 2024-2029 resmi dilantik, Pj. Bupati : Tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan

Atas perbuatanya, tersangka FW diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan paling banyak Rp900 juta dan Pasal 378 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka FW sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi, tidak hanya di Subang tapi juga di Kabupaten Indramayu.

"Penyidik menetapkan FW (40 tahun) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP GIlang dalam keteranganya, Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyerahkan kembali kunci dan kendaraan motor yang dicuri tersangka FW kepada korban MF di Mapolres Subang.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X