Atas perbuatanya, tersangka FW diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan paling banyak Rp900 juta dan Pasal 378 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka FW sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi, tidak hanya di Subang tapi juga di Kabupaten Indramayu.
"Penyidik menetapkan FW (40 tahun) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP GIlang dalam keteranganya, Selasa 27 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyerahkan kembali kunci dan kendaraan motor yang dicuri tersangka FW kepada korban MF di Mapolres Subang.
Artikel Terkait
5 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 23 unit motor berhasil diamankan, 1 motor dikembalikan ke pemiliknya
Sat Reskrim Polres Subang ciduk 3 pelaku curanmor yang beraksi di 8 TKP wilayah hukum Polres Subang
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang