Baca Juga: Kenali, ini 7 ciri penurunan kekebalan tubuh yang terjadi pada seseorang
“Pada saat tertangkap tangan, WY kedapatan sedang memasang segel alumunium foil FMC pada mulut botol pestisida prevathon dengan menggunakan lem dan setrikaan,” ujarnya.
Pada saat itu tersangka SC sedang menuangkan cairan putih yang ada di bak kedalam botol pestisida provathon.
Dari keterangan tersangka, AKBP Ariek juga mengatakan bahwa pembuatan pestisida palsu ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2024.
“Kurang lebih dua bulan yang lalu, kemudian dalam sekali proses pembuatan itu berhasil memproses 100 sampai dengan 150 botol dengan keuntungan sekitar Rp10 juta,” terangnya.
Baca Juga: Waspada, ini 10 penyebab kekebalan tubuh menurun
Untuk proses penjualan, para tersangka pun menjualnya melalui online dan proses pengirimanya melalui jasa pengiriman atau paket.
“Dalam proses penyelidikan ini, hasil keterangan tersangka awal didominasi di wilayah Jawa Timur, salah satunya di Kediri, namun proses pengembangan masih sedang berlanjut,” ungkapnya.
Atas perbutanya para tersangka pun dikenakan Pasal 123 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 Milyar.
Kemudian Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Milyar.
Baca Juga: 8 Manfaat konsumsi madu bagi kesehatan salah satunya dapat mendukung sistem kekebalan tubuh
Sementara itu, pihak Asosiasi Croplife yang membawahi para produsen pestisida di Indonesia mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polres Subang dalam pengungkapan kasus pestisida palsu.
“Kami sangat mengapresiasi, karena tentunya dengan adanya pengungkapan peredaran pestisida palsu ini akan sangat membantu petani-petani kita untuk dapat menghasilkan produk-produk pertanian yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa beredarnya pestisida palsu di masyarakat juga dapat merugikan negara.
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang jembatani konflik sengketa lahan di Desa Pangarengan
Sat Reskrim Polres Subang ringkus 2 pelaku TPPO, Korban merupakan Ibu Rumah Tangga warga Pamanukan
Sat Reskrim Polres Subang, bekuk tiga pelaku rudapaksa anak SMP di Pamanukan Subang
Petani garapan, gantungkan hidup pada tuan tanah, ditengah himpitan ekonomi dan harga pupuk yang melambung
Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya
Jadi ketua DPAC Pejuang Siliwangi Kecamatan Dawuan, Syaepul Anwar, figur pemuda Desa Jambelaer yang berjuang pupuk untuk para petani
Sat Reskrim Polres Subang amankan 22 pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia