GENMILENIAL.ID - Juru Bicara dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat dirinya dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono tersebut.
Baca Juga: Selain kaya nutrisi, ini 5 manfaat konsumsi tomat bagi kesehatan
"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, " kata Kombes Pol Leonardus Simamarta dikutip dari PMJNews pada Minggu 18 Februari 2024.
Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari Aiman sebagai saksi.
"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus kematian Dante, pacar artis Tamara Tyasmara dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan siap dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegasnya.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Subang gelar Sidang Paripurna ke-3, ini yang dihasilkan
Dalam sidang PPL, Kang Jimat tekankan hanya masyarakat Subang yang berhak atas tanah redistribusi
KPK hormati proses hukum atas ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya
Polisi telah mintai klarifikasi pada 26 saksi dan 11 ahli atas laporan terhadap Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara atas kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara
Penyidik Polda Metro Jaya lakukan penangkapan kekasih Tamara Tyasmara atas kasus kematian Dante di Kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur
Digugat cerai oleh Ria Ricis, Teuku Ryan pastikan hadir pada sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan