GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari PMJNews pada Jumat, 24 November 2023.
Lanjut Alex, berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 status Firli sebagai ketua KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatanya melalui penetapan keputusan presiden.
"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Ditangkap di Aceh, KPK akan bawa mantan Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta
17 Buronan KPK sudah ditangkap, Ketua KPK : Empat DPO masih dikejar
Untuk layanan cepat dan cegah korupsi, Jokowi instruksikan kebut Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)
Kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, Komnas HAM tegaskan hormati proses hukum KPK
Presiden Jokowi tegaskan tidak akan berikan toleransi buat pelaku korupsi
Diduga terima suap proyek CCTV, KPK tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara