KPK hormati proses hukum atas ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 24 November 2023 | 20:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Youtube_KPK RI)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Youtube_KPK RI)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari PMJNews pada Jumat, 24 November 2023.

Lanjut Alex, berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 status Firli sebagai ketua KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatanya melalui penetapan keputusan presiden.

Baca Juga: Juara umum MTQ ke-39 diraih oleh Kecamatan Ciasem, Pemda Subang nyatakan komitmenya untuk dukung kegiatan berbasis keagamaan

"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Antisipasi korban jiwa, Polsek Cibogo gelar olahraga bersama dan pemeriksaan kesehatan penyelenggara pemilu 2024

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.   

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X