Digugat cerai oleh Ria Ricis, Teuku Ryan pastikan hadir pada sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 19:19 WIB
Pasangan Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram)
Pasangan Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram)

GENMILENIAL.ID - Sidang perdana gugatan cerai Ria Ricis terhadap suaminya Teuku Ryan akan digelar pada Senin 19 Februari 2024 nanti di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Teuku Ryan yang merupakan tergugat dipastikan dirinya akan hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi. Ia menuturkan bahwa klienya pada persidangan cerai perdana yang merupakan salah satu upaya pihaknya agar bisa kembali rujuk dengan Ria Ricis.

Baca Juga: Kasus kematian Dante, polisi sebut Tamara sering menitipkan anaknya pada Yudha Arfian

Kata Dedi, Suami dari Ria Ricis, yaitu Teuku Ryan tidak menginginkan bercerai dengan istrinya tersebut.

“Saya pastikan Ryan dateng karena sebagai orang tergugat sebenernya kita masif," kata Dedi dikutip dari PMJNews pada Jumat, 16 Februari 2024.

Dedi juga pun menyampaikan bahwa pihak dari Ria Ricis lah yang wajib datang, menurut Dedi kehadiran dirinya datang adalah untuk bisa mendamaikan antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.

"Karena pihak sebelah lah yang wajib dateng, tapi kita untuk momen mendamaikan dan momen penting mengharapkan Ryan dateng sidang awal," ucap Dedi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo pastikan stok beras untuk bulan Ramadhan aman dan melimpah

Pemilik nama asli Teuku Rushariandi rencananya akan hadir pada sidang cerai perdana yang akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Dedi Armidi.

Sedangkan keluarga dari Teuku Ryan, kata Dedi tidak akan datang dan terlibat dalam persidangan cerai perdana tersebut.

"Nggak. Cukup sama saya kuasa hukum," jelasnya.

Meski tengah dalam proses perceraian, kata Dedi, komunikasi klienya dengan istrinya Ria Ricis cukup baik, termasuk dengan anak mereka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X