Selama tahun 2023, DPRD Kabupaten Subang telah sahkan 11 Perda, ini rincianya!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 18 Desember 2023 | 19:22 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Subang
Gedung DPRD Kabupaten Subang

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang telah mengesahkan 11 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu selama tahun 2023 ini.

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, H. Ujang Sutrisna mengatakan bahwa selama tahun 2023, lembaga wakil rakyat tersebut telah melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

Produk dari hasil kerja DPRD tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda), terhitung bahwa total dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, ada 11 yang telah disahkan menjadi Perda.

Baca Juga: Aliansi Wartawan Subang beri nilai raport B dalam 5 tahun kepemimpinan Jimat Akur

Ke-11 Perda yang telah disahkan tersebut yaitu Perda Tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang, Perda Tentang Optimistis Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Daya Dukung Kepelabuhan.

Selanjutnya Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang, Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2022.

Kemudian ada juga Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Perubahan APBD Tahun 2023, dan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Sinopsis buku Soe Hok Gie 'Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan'

"Tambah kemarin rapat paripurna DPRD penetapan 2 buah Raperda hasil fasilitasi Gubernur, 1. Perda Penyertaan Modal BUMD dan 2 Perda CSR," kata H. Ujang Sutrisna saat dihubungi awak media pada Senin 18 Desember 2023

Sebagai informasi bahwa jumlah 11 perda yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Subang pada tahun 2023 ini, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2022 DPRD Subang juga telah mengesahkan 11 Perda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X