GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang telah membuka penjaringan untuk calon Penjabat atau Pj Bupati yang akan menggantikan Bupati Subang H. Ruhimat yang secara resmi berhenti pada 19 Desember 2023 mendatang.
Penjaringan tersebut tertuang dalam sebuah surat pengumuman yang telah diterbitkan oleh Sekretariat DPRD yang juga ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda.
Dalam surat itu, DPRD Kabupaten Subang membuka penjaringan calon Pj Bupati Subang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Baca Juga: Hati-hati, ini 7 jenis makanan yang harus dihindari oleh penderita wasir
“Pasal 9 ayat (4) mengamanatkan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri,” tertulis dalam surat tersebut.
Dalam proses penjaringan calon Pj Bupati Kabupaten Subang ini, dibuka untuk putra dan putri terbaik Kabupaten Subang melalui fraksi-fraksi yang di DPRD Subang.
Sedangkan persyaratan bagi calon yang ingin mengikuti penjaringan Pj Bupati tersebut, antara lain sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Baca Juga: Hari Kesadaran Tsunami Sedunia, mengenang tragedi mengerikan yang mengubah dunia
2. Menjadi Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati.
3. Memiliki penilaian kinerja pegawai atau nilai baik selama 3 tahun terakhir.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Catat! ini 5 tanaman herbal yang dipercaya dapat memperpanjang umur
Artikel Terkait
Paripurna DPRD Subang, Pemda setujui Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren
Kasus dugaan korupsi BUMDes, Kejari Subang tahan 2 orang tersangka, salah satunya anggota DPRD Subang
Lukman Bahraq resmi dilantik sebagai anggota DPRD PAW Fraksi PAN gantikan Lidia Fitriani
Paripurna DPRD, Pemda Subang sampaikan penetapan persetujuan perubahan APBD Kabupaten Subang TA. 2023
DPRD Subang gelar Paripurna bahas 3 Raperda dan jawaban eksekutif atas RAPBD 2024
Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
OKK DPC CIB Kabupaten Subang dorong DPRD lakukan audit open bidding BUMD SEA dan SS