GENMILENIAL.ID - Panwascam Subang menilai tingkat kerawanan dalam tahapan pemilu dati tanggal 28 November sampai dengan Minggu, 10 Desember 2023 kemarin dianggap masih cukup kondusif.
Hal tersebut dapat terlihat dari tidak adanya hal-hal yang tidak diinginkan baik oleh Parpol, Pihak ketiga ataupun para simpatisan dari para peserta pemilu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Muhadhir Yamanie menyampaikan bahwa dalam pengawasan kampanye pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Yang paling utama itu, pengaturan kampanye di Bawaslu terus turun ke kita di Panwaslu Kecamatan, terus kita sadur juga dari PKPU 11 yang kemarin ada penambahan di PKPU 20 tahun 2023," kata Muhadjir pada awak media, Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga: Sat Narkorba Polres Subang bekuk pria pengedar narkotika jenis ganja di Pabuaran Subang
Lanjut Muhadhir, pengawasan kampanye yang dilakukan oleh pihaknya sudah baku, yang tujuanya adalah melakukan pencegahan atas apa yang akan terjadi terutama hal yang tidak diinginkan.
Ia pun menjelaskan bahwa selama ini Panwascam Subang sudah melakukan sosialisasi dan beberapa himbauan-himbauan kepada partai politik dan stakeholder terkait sehingga kondisi di Kecamatan Subang hingga saat ini masih cukup kondusif.
"Kita dari pihak Panwascam mencoba untuk mencegah dengan melakukan beberapa sosialisasi, memberikan himbauan-himbauan kepada partai politik, masyarakat umum, aparat pemerintahan, RT, RW, bahkan sudah kita lakukan kemarin di Kecamatan," ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Muhadjir Panwascam Subang selama ini mengutamakan hal-hal preventif atau pencegahan untuk mengidentifikasi awal jangan sampai ada permasalahan yang kemudian menjadi besar.
Atas hal tersebut ia pun memaparkan selama tahapan kampanye tersebut, tidak ada peserta pemilu yang keluar dari aturan yang telah ditentukan oleh pihaknya.
"Tidak ada kampanye yang diluar aturan, semuanya Alhamdulillah mengikuti aturan dan tertib peserta juga," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menanggapi terkait keluhan dari para aktifis lingkungan terkait APK yang dipasang pada pohon yang secara jelas hal tesebut secara aturan memang dilarang.
"Itu sebenarnya sudah masalah dari zaman pemilu ya, terus menuju kesini karena pohon merupakan salah satu sarana gratis dari caleg tanpa harus membuat tiang, itupun kita sudah melakukan himbauan karena itu jelas salah," ucap Muhadjir.
Artikel Terkait
Panwascam Subang lantik 8 anggota PKD, Komisioner Bawaslu Subang : Jaga integritas dan profesional
Panwascam Tanjungsiang Lantik 10 PKD, Uus Sasmita : Jalankan amanah dengan baik
Satu tahun jelang pemilu 2024, Bawaslu Subang siaga pengawasan dan launching aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'
Demi tertib administrasi, Bawaslu Subang gelar rakor terkait laporan keuangan dengan para Kasek Panwascam
Bahas indek kerawanan pemilu 2024, AKBP Ariek Indra Sentanu akan tempatkan personil di Kantor Bawaslu Subang
Bentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye, Bawaslu Subang siap awasi seluruh tahapan kampanye
Panwascam Subang gelar sosialisasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik untuk Pemilu 2024