GENMILENIAL.ID - Jelang dimulainya tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye pada Selasa, 28 November 2023.
"Tim fasilitasi pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Subang, Cucu Kodir pada awak media, Selasa 28 November 2023.
Ia pun menuturkan bahwa Bawaslu Subang telah memastikan untuk seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang.
"Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023," imbuhnya.
Baca Juga: Mengarungi dunia dongeng, ini 7 tips sukses menjadi pendongeng yang menginspirasi bagi anak-anak
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam.
Tujuan dari hadirnya aplikasi tersebut untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan," terangnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.
Baca Juga: Menyelami keindahan dan makna cerita pada Hari Dongeng Nasional
“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum," kata Cucu Kodir
"Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tambahnya.
Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.
Artikel Terkait
Panwascam Subang lantik 8 anggota PKD, Komisioner Bawaslu Subang : Jaga integritas dan profesional
Gelar audiensi dengan Bawaslu Subang, Kapolres Subang ingatkan potensi pelanggaran pemilu
Satu tahun jelang pemilu 2024, Bawaslu Subang siaga pengawasan dan launching aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'
Demi tertib administrasi, Bawaslu Subang gelar rakor terkait laporan keuangan dengan para Kasek Panwascam
Kisruh dengan Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), seperti ini penjelasan Ketua KPU Subang
Bahas indek kerawanan pemilu 2024, AKBP Ariek Indra Sentanu akan tempatkan personil di Kantor Bawaslu Subang
KPU tetapkan 9.919 Bacaleg DPR RI yang penuhi syarat dalam DCS