Bentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye, Bawaslu Subang siap awasi seluruh tahapan kampanye

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 28 November 2023 | 19:22 WIB
Anggota Bawaslu Subang, Cucu Kodir berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 28 November 2023
Anggota Bawaslu Subang, Cucu Kodir berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 28 November 2023

GENMILENIAL.ID - Jelang dimulainya tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye pada Selasa, 28 November 2023.

"Tim fasilitasi pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Subang, Cucu Kodir pada awak media, Selasa 28 November 2023.

Ia pun menuturkan bahwa Bawaslu Subang telah memastikan untuk seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang.

"Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Mengarungi dunia dongeng, ini 7 tips sukses menjadi pendongeng yang menginspirasi bagi anak-anak

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam.

Tujuan dari hadirnya aplikasi tersebut untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan," terangnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

Baca Juga: Menyelami keindahan dan makna cerita pada Hari Dongeng Nasional

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum," kata Cucu Kodir

"Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tambahnya.

Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X