Saat ini, zakat hanya dihitung dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tanpa memasukkan komponen gaji pokok.
Baca Juga: Pelaku kreatif Jateng berkumpul di Grobogan, perkuat kolaborasi ekonomi kreatif daerah
Padahal, menurut Ahmad Sukandar, penghitungan zakat penghasilan seharusnya dilakukan dari gabungan gaji dan TPP, kemudian dikalikan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
“Penghitungan zakat profesi ASN masih pakai aturan lama, yaitu Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP saja, tidak dengan gaji. Harusnya penghitungan zakat profesi itu gabungan gaji dan TPP. Baru setelah itu 2,5 persennya dikeluarkan sebagai zakat. Jadi, memang kedepan ini masih perlu dioptimalkan,” tegasnya.
Dengan optimalisasi sistem dan peningkatan kesadaran ASN, BAZNAS berharap potensi zakat penghasilan di Subang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***