GENMILENIAL.ID — Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, kembali menyoroti isu publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Salah satunya adalah usulan agar pemerintah mempertimbangkan skema syariah dalam Koperasi Merah Putih.
Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, menyebut bahwa meski tak menjadi pembahasan resmi dalam forum Munas, aspirasi pembentukan Koperasi Merah Putih berbasis syariah kini semakin relevan.
Ia menilai sebagian masyarakat membutuhkan layanan koperasi yang memungkinkan praktik muamalah sesuai prinsip syariah.
Cholil menjelaskan bahwa skema koperasi syariah dapat menjadi fasilitas bagi warga yang ingin berinteraksi ekonomi dengan lebih tenang dan sesuai ajaran agama.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai layanan keuangan, seperti perbankan hingga pegadaian, telah memiliki opsi syariah, sehingga koperasi juga perlu membuka jalur yang sama.
Menurut Cholil, hingga kini belum ada koordinasi formal antara pemerintah dan MUI terkait penerapan koperasi berbasis syariah.
Namun MUI berharap pemerintah membuka ruang penerapan di daerah-daerah mayoritas muslim dan mengelola program tersebut dengan lebih rapi.
Selain isu koperasi, MUI juga menyampaikan dukungan terhadap penguatan produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor.
Cholil menilai program pemerintah terkait ketahanan pangan, termasuk alokasi anggaran untuk sektor peternakan dan pemanfaatan lahan di luar Jawa, perlu dimaksimalkan.
Di sisi lain, Munas XI MUI juga mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan. Fatwa tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan yang dinilai memberatkan, termasuk kenaikan PBB yang dianggap tidak adil.
Baca Juga: Banjir-longsor serang 4 kabupaten di Sumut: 1 Warga hilang, 2 jembatan putus, ribuan rumah terdampak