Ketua Komisi Fatwa Munas XI, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah tinggal.
Fatwa tersebut menyebut bahwa objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
MUI menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan masalah sosial.
Selain pajak, pembahasan fatwa dalam Munas XI juga mencakup status rekening dormant, pengelolaan sampah di sungai dan laut, saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Heri Heryanto terpilih jadi Ketua Koperasi Merah Putih Desa Nanggerang
MUI kutuk serangan Israel ke Teheran, serukan perlawanan dan penegakan hukum internasional
Prabowo tunjuk Menko Pangan Zulkifli Hasan jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
Siti Ma’rifah luncurkan buku tentang Syekh Nawawi di Pameran Buku Milad MUI ke-50
MUI Pusat soroti dampak kesehatan dan sosial di balik fatwa haram sound horeg
Budi Gunawan: Koperasi harus jadi stabilisator ekonomi desa, bukan alat untung sepihak
MUI keluarkan fatwa pajak berkeadilan: Sembako, rumah, dan PBB tak layak dipungut berulang