khazanah

Sejarah mabit di Muzdalifah, salah satu rangkaian wajib haji usai wukuf di Arafah

Jumat, 6 Juni 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasi tenda jemaah calon haji yang akan digunakan untuk mabit (Instagram/kemenag_ri)

GENMILENIAL.ID - Mabit atau bermalam di Muzdalifah menjadi salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji yang dilaksanakan usai puncak wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah.

Setelah wukuf, jemaah haji akan bergerak menuju Muzdalifah pada malam 10 Zulhijjah untuk melaksanakan mabit, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 198: “Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”

Menurut penjelasan di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Masy’aril Haram merujuk pada Muzdalifah.

Baca Juga: 10 Ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 2025, penuh doa dan makna untuk dibagikan

Secara bahasa, kata Muzdalifah berasal dari al-Izdilaf yang berarti berkumpul (ijtima’), sehingga juga disebut sebagai tempat pertemuan atau at-tajammu’.

Dalam sejarah Islam, Muzdalifah diyakini sebagai tempat pertemuan Nabi Adam dan Siti Hawa setelah lama terpisah.

“Karena Nabi Adam dan Siti Hawa berkumpul di sini, maka tempatnya disebut sebagai Muzdalifah,” ujar Musytasyar Dini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 6 Juni 2025.

KH. Ulinnuha menambahkan, pelaksanaan mabit di Muzdalifah didasarkan pada tuntunan langsung Rasulullah SAW dalam haji wada’, sehingga mayoritas ulama mewajibkan ibadah ini. Jika ditinggalkan, jemaah diwajibkan membayar dam.

Baca Juga: Agar daging kurban mudah dipotong, ini 4 cara mengasah pisau agar tetap tajam dan efektif

Di Muzdalifah, jemaah disarankan memperbanyak dzikir dan mempersiapkan kerikil untuk melaksanakan lempar jumrah di Mina.

Tahun ini, Kemenag kembali menerapkan skema Murur bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur.

Skema ini memungkinkan jemaah melintasi Muzdalifah dengan tetap berada di dalam bus, tanpa turun. Mereka kemudian langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.

“Salah satu fatwa ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena tidak memungkinkan seluruh jemaah berhenti dan bermalam di Muzdalifah secara bersamaan,” terang KH. Ulinnuha.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha 2025, ini 5 masjid ikonik di Indonesia yang cocok jadi destinasi wisata religi keluarga

Halaman:

Tags

Terkini