Pihak yang berkurban dibolehkan mengonsumsi sebagian daging hewan yang disembelihnya.
Namun porsinya tidak boleh berlebihan, sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT.
Baca Juga: Puasa Arafah dilaksanakan 5 Juni 2025, ini 3 keutamaannya bagi umat muslim
Secara ideal, pembagian dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk diri sendiri.
Namun para ulama juga membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin apabila lebih dibutuhkan.
Pemahaman mengenai pembagian kurban ini penting agar nilai ibadah tidak hanya dirasakan oleh yang berkurban, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi lingkungan sekitar.***