Hukum poligami dalam islam, hanya diperbolehkan jika suami….

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 7 Mei 2023 | 18:59 WIB
Ilustrasi  (Twitter )
Ilustrasi (Twitter )

Sebenarnya, poligami memberikan perlindungan bagi perempuan yang tidak memiliki suami dan tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah sendiri.

Sebagai tambahan, poligami dalam Islam juga memberikan kesempatan bagi suami untuk memperbaiki dirinya dan menjadi lebih baik sebagai pemimpin keluarga.

Baca Juga: Perjalanan hidup inspiratif dari seorang selebritas terkenal Indonesia, Raffi Ahmad!

Walaupun poligami diperbolehkan dalam Islam, namun penting untuk dicatat bahwa poligami juga harus diatur dan diawasi oleh hukum Islam.

Hal ini agar poligami tidak disalahgunakan dan merugikan istri-istri yang ada. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk memiliki aturan hukum yang jelas terkait dengan poligami.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Rukun Islam ada 5, apa saja?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X