PENTING: Hukum Nail Art untuk shalat, muslimah wajib tahu!

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 10 April 2023 | 13:36 WIB
Nail Art (Twitter )
Nail Art (Twitter )

GENMILENIAL.ID -  Seorang wanita memiliki kodrat untuk menyukai hal-hal yang indah dan cantik. 

Mereka suka menghias dan memanjakan diri dengan hal-hal yang membuat mereka terlihat cantik. 

Salah satu hal yang biasa dilakukan wanita muslimah adalah menghias kukunya. Wanita telah menghias kuku mereka sejak zaman dulu. 

Mereka mulai mendekorasi kuku mereka dengan bahan-bahan alami seperti henna atau pacar kuku. Namun seiring berjalannya waktu, banyak industri yang memproduksi cat kuku atau kuteks.

Muncul pula seni menghias kuku yang dikenal dengan nama nail art. Berkat model dan warna yang berbeda, kuku terlihat cantik. 

Baca Juga: Zayyan, idol beragama islam, masuk ke debut line up kedua boygrup XODIAC, KPOP! Penasaran?

Ada syarat untuk menggunakan seni nail art ini. Jika pewarna kuku terbuat dari bahan yang dapat mencegah air masuk ke dalam kuku, maka wudhu atau mandi besar akan tidak sah. 

Syarat sah untuk berwudhu adalah sampainya air ke semua bagian yang termasuk ke dalam rukun wudhu.

QS al-Maidah ayat 6 menyebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, ketika hendak shalat, basuhlah muka dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepala dan kakimu sampai mata kaki.” Ayat ini berkaitan dengan Wudhu yang diwajibkan bagi seseorang jika ingin shalat.

Jenis cat kuku yang menggunakan bahan kimia biasanya mencegah air mengalir saat dibersihkan. 

Pada umumnya pewarna kuku menggunakan bahan yang dapat membentuk lapisan kedap air. 

Baca Juga: Disney+ Hotstar kembali siap menayangkan tayangan menarik pada April 2023, penasaran ada apa saja?

Apapun yang menghalangi aliran air dari bagian tubuh untuk wudhu tidak boleh digunakan.

Diriwayatkan dalam HR Muslim bahwa ada seseorang yang berwudhu kemudian tidak membasuh kuku jari kakinya dengan air. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X