Wamen Haji Dahnil Anzar: Legalisasi umrah mandiri justru lindungi jemaah dan pelaku travel

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:45 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)

“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel resmi tetap kita jaga,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD soroti dominasi pihak China di proyek Whoosh: Saham Indonesia 60 persen, tapi jabatan strategis dikuasai ekspatriat

Dengan legalisasi umrah mandiri, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan, sekaligus memastikan bahwa jemaah tetap mendapatkan pelayanan dan keamanan sesuai standar resmi.

Syarat umrah mandiri dalam UU PIHU

Dalam Pasal 86 dan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri wajib memiliki:

  • paspor yang masih berlaku minimal enam bulan,
  • tiket pulang-pergi,
  • surat keterangan sehat dari dokter,
  • visa resmi, serta
  • bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.

Baca Juga: Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal

Dahnil memastikan, regulasi ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan cara yang fleksibel tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas.

“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha travel yang legal, tapi juga memberikan ruang bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” tutupnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X