“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel resmi tetap kita jaga,” katanya.
Dengan legalisasi umrah mandiri, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan, sekaligus memastikan bahwa jemaah tetap mendapatkan pelayanan dan keamanan sesuai standar resmi.
Syarat umrah mandiri dalam UU PIHU
Dalam Pasal 86 dan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri wajib memiliki:
- paspor yang masih berlaku minimal enam bulan,
- tiket pulang-pergi,
- surat keterangan sehat dari dokter,
- visa resmi, serta
- bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.
Baca Juga: Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
Dahnil memastikan, regulasi ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan cara yang fleksibel tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha travel yang legal, tapi juga memberikan ruang bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Daftar korban kecelakaan maut mobil rombongan umroh vs Bus Rajawali Indah di Gresik, Jatim: 7 orang tewas, 2 luka
Pilu calon istri usai kekasihnya tewas dalam kecelakaan mobil rombongan umroh di Gresik: Dia bilang, 'aku berangkat'
Viral petani asal Bojonegoro keluhkan harga gabah anjlok ke Bupati Setyo Wahono: Enggak jadi umroh!
Ditinggal umroh, Paula Verhoeven klaim anak-anaknya berubah sejak tinggal bersama dengan Baim Wong: Aku nggak tau kenapa
Ash Shiddiq Tours berangkatkan 367 jamaah umroh sekaligus, satu pesawat penuh dari Subang
Bupati Subang cerita pengalaman spiritual umroh bareng Ash Shiddiq: Salah satu kunci kemenangan Pilkada
Kemenag Subang harap umroh jadi sarana perkuat keimanan dan kesalehan sosial jamaah