Mana dulu yang didahulukan? qadha puasa Ramadan atau puasa Syawal?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 4 April 2025 | 01:52 WIB
Ilustrasi wanita membayar Qadha dulu atau Puasa Syawal? (Freepik/Freepik)
Ilustrasi wanita membayar Qadha dulu atau Puasa Syawal? (Freepik/Freepik)

Baca Juga: Terbongkar, oknum TNI AL diduga habisi jurnalis Juwita di dalam mobil: Berencana dari mau berangkat

Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur, seperti sakit, haid, nifas, perjalanan, lupa niat, atau wanita hamil dan menyusui, mereka diperbolehkan mengganti puasanya kapan saja, asalkan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

Namun, bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur (disengaja), mereka wajib segera menggantinya setelah bulan Ramadan.

Ini merupakan pendapat yang diterima oleh mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, juz VI, halaman 365).

Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur dapat melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad ikut komentari dugaan settingan hilangnya rendang di Palembang: Memang rendang konspirasi

Pasalnya, mereka masih diperbolehkan untuk mengganti puasa kapan saja, selama sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.

Namun, bagi yang meninggalkan puasa tanpa uzur, maka ia wajib mengutamakan mengganti puasa Ramadan terlebih dahulu, dan tidak diperbolehkan melakukan puasa Syawal sampai kewajiban mengganti puasanya selesai.

Fokus pembahasan tentang mana yang harus didahulukan, antara puasa Syawal atau qadha puasa Ramadan, hanya relevan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur.

Sedangkan bagi yang sengaja meninggalkan puasa, mereka dilarang melaksanakan puasa sunnah sebelum mengganti puasa yang wajib.

Baca Juga: Titiek Puspa alami pecah pembuluh darah dan harus dioperasi, pihak rumah sakit ungkap dugaan kelelahan

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) berpendapat bahwa orang yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan lebih utama untuk mendahulukan qadha puasa Ramadan daripada puasa Syawal.

Bahkan, menurut beliau, jika seseorang melaksanakan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadan, hal itu dapat dianggap makruh, dan pahalanya tidak akan sempurna.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar, orang yang mendahulukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadan tidak akan mendapatkan pahala puasa sunnah dengan sempurna, karena hadits yang menganjurkan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan kewajiban puasa Ramadan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H), yang menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan lebih utama untuk didahulukan daripada puasa Syawal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X