Sebaliknya, Zimbabwe gagal karena melaksanakan redenominasi tanpa disiplin fiskal dan tanpa kepercayaan publik.
“Kesimpulannya jelas: redenominasi bukan obat dari inflasi atau defisit, melainkan buah dari stabilitas yang telah dicapai,” tegasnya.
Baca Juga: IFG peringati Hari Pahlawan 2025, tanamkan nilai kepahlawanan dalam transformasi perusahaan
Tantangan teknis era digital
Harris menyoroti bahwa kompleksitas teknis Indonesia kini jauh lebih besar dibanding satu dekade lalu.
“Rupiah hidup di berbagai ekosistem—uang kartal, rekening, e-wallet, QRIS, e-commerce, hingga smart contract dan aset digital,” katanya.
Redenominasi, lanjutnya, bukan hanya soal mencetak uang baru, melainkan sinkronisasi nominal pada miliaran entri data sistem keuangan dan pembayaran.
Risikonya antara lain kesalahan pembulatan, gangguan transaksi, hingga kerentanan siber.
Baca Juga: ICW: KPK bangkit lagi, penindakan korupsi era Prabowo kini lebih gencar
Perlu kerangka hukum yang kuat
Harris menekankan pentingnya RUU Redenominasi sebagai dasar hukum utama kebijakan ini.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa perubahan nilai rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis,” ujarnya.
RUU tersebut, menurutnya, harus disusun bersama Bank Indonesia, OJK, pelaku industri keuangan, dan pemerintah daerah, mencakup tahapan harga ganda, masa penarikan uang lama, hingga audit sistem pembayaran.
Baca Juga: Kang Rey tegaskan tidak pernah minta setoran dari Kadis atau mantan Kadinkes
Risiko jangka pendek: Gangguan psikologis dan teknis