“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang bisa menciptakan tenaga kerja dan produksi di dalam negeri,” lanjutnya.
Baca Juga: Menteri UMKM minta maaf soal pernyataannya tentang produk tiruan: Akui salah gunakan analogi
Ia optimistis, dengan penindakan tegas terhadap impor balpres, pasar domestik akan kembali diisi oleh produk lokal yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Pemusnahan balpres oleh Kementerian Perdagangan
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS TNI berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, senilai total Rp112,35 miliar, pada Agustus 2025.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Mahfud MD desak KPK selidiki dugaan korupsi proyek Whoosh: Tak perlu tunggu laporan
Kemendag menduga, balpres tersebut diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China.
Impor pakaian bekas sendiri telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***