GENMILENIAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji langkah tidak biasa untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana 'pemutihan' bagi produsen rokok ilegal, yakni kesempatan untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mau masuk ke sistem resmi negara.
Langkah ini dinilai sebagai strategi reformasi cukai tembakau yang menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan pembinaan terhadap pelaku industri kecil.
Rokok ilegal rugikan negara dan ganggu persaingan usaha
Fenomena rokok ilegal masih menjadi masalah kronis di sektor hasil tembakau.
Produk tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu beredar luas di pasaran, terutama di daerah-daerah dengan konsumsi tinggi.
Selain menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal yang membayar cukai sesuai aturan.
Purbaya menyebut, pembinaan lebih efektif daripada sekadar penindakan, terutama terhadap produsen kecil yang belum terdaftar secara resmi.
Pemutihan: Jalan tengah bagi produsen kecil
Dalam kunjungan ke kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 3 Oktober 2025, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi ruang bagi pelaku usaha kecil agar beralih menjadi produsen resmi.
“Kalau mereka mau bergabung dalam kawasan industri dan taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, sejumlah pemerintah daerah kini sedang menyiapkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru.